Saturday, February 11, 2012

Laporan PPL Mas Bowo

LAPORAN AKHIR
PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
BAGIAN MARKETING
DI BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) CABANG PEMBANTU METRO


Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai
Praktek pengalaman lapangan (PPL) sebagai tugas akhir







DI SUSUN OLEH

NAMA : BOWO SETIAWAN
NPM : 0844318
JURUSAN : SYARIAH
PROGRAM STUDI : PERBANKAN SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2011



LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
(PPL) BAGIAN MARKETING
DI BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) CABANG PEMBANTU METRO




NAMA : BOWO SETTIAWAN
NPM : 0844318
JURUSAN : SYARIAH
PROGRAM STUDI : PERBANKAN SYARIAH



PERSETUJUAN

                     Dosen Pembimbing Lapangan                                Dosen Pembimbing Lapangan



                           Liberty, SE, MA                                                   Hermanita, SE,MM

                      Pembimbing Lapangan BSM                                 Pembimbing Lapangan BSM
                   Kantor Cabang Pembantu Metro                           Kantor Cabang Pembantu Metro



                      M. Faisal, SE, MM, Akt                                           Robir Rohim, ST





KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim

Sukur alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat, dan karunianya kepada kita dan telah mencurahkan rahmat serta pertolongan-Nya Sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan hasil praktek pengalaman Lapangan (PPL) yang telah dilaksanakan di Bank Syariah Mandiri Cabang pembantu Metro, didalam Penyusunan Laporan PPL ini penulis mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih
Kapada :
1. Kedua Orang Tua Penulis yang tak henti hentinya mendoakan untuk kebaikan putra putrinya.
2. Bapak Prof.Dr. Edi Kusnadi, M.Pd Selaku Ketua STAIN Jurai Siwo Metro
3. Bapak Husnul Fatarib, Ph. D selaku Ketua Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro
4. Ibu Liberty, SE, MA selaku Ketua Program Studi Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro
5. Ibu Hermanita, SE, MM Selaku Dosen Pembimbing Lapangan, yang telah membimbing sepenuh hati.
6. Pimpinan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Metro yang telah memberikan ijin kepada penulis untuk mengadakan PPL.
7. Bapak M. Faisal SE, MM, Akt , Bapak Thawaf Nasution, SE , Bapak Beni Sanjaya, SE, Akt Selaku Dosen Pamong dari Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Metro, yang telah banyak memberikan bimbingan selama PPL.
8. Seluruh Karyawan Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Metro yang telah membantu dalam penulisan Laporan PPL.
9. Rekan rekan PPL dari STAIN Jurai Siwo Metro yang sama sama menimba Ilmu di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Metro Kota Metro.
Akhirnya Laporan Praktek Pengalaman Lapangan ( PPL ) ini dapat terselesaikan, Penulis menyadari bahwa penulisan Laporan PPL Ini masih jauh dari sempurna, maka saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan, dan penulis berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Metro 11 Maret 2011
Penulis


Bowo Setiawan 
NPM : 0844318




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................... I
HALAMAN PERSETUJUAN……………………………………………..II
HALAMAN PENGESAHAN .....................................................................III
KATA PENGANTAR ..................................................................................IV
DAFTAR ISI ...............................................................................................VI

BAB I PENDAHULUAN ............................................................................1
A. Sejarah Bank Syariah Mandiri ........................................................... 3
B. Visi Dan Misi Bank Syarian Mandiri ...................................................5
C. Setruktur Organisasi BSM Cabang Pembantu Metro…........………..5
D. Nilai-Nilai Perusahaan Bank Syariah Mandiri ....................................9
E. Prinsip Operasi Bank Syariah Mandiri…………………......……    …10

BAB II PEMBAHASAN 11
A. Prinsip –Prinsip Lembaga Keuangan Syari’ah dengan lembaga keuangan
     Konvensional ......................................................................................   .11
B. Produk Layanan dan Mekanisme Pelayanan ........................................13
C. Akad (Transaksi ) Bank Syariah Mandiri .................................... ........30
D. Analisis Hasil Observasi ......................................................................31

BAB III PENUTUP ......................................................................................33
A. Kesimpulan ...............................................................................................33
B. Saran ........................................................................................................33


BAB I
PENDAHULUAN
Tinjauan Umum
Perbankan merupakan suatu sarana yang menunjang dalam rangka pembangunan ekonomi, serta memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional, hal tersebut disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai lembaga intermediasi antara shahibbul maal (pemilik dana) dengan mudharib (yang membutuhkan dana), yaitu dengan cara menghimpun dan menyalur dana dari masyarakat secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dengan pentingnya peran perbankan dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat, menjamin keberlangsungan perbankan serta pengawasan perbankan di Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan yaitu mulai dari Undang-Undang Perbankan tahun 1967 kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, setelah itu diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan disempurnakan lagi menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang perbankan hingga yang berlaku saat ini.
Walaupun telah diatur oleh undang-undang ternyata tidak menjamin kelancaran dalam dunia perbankan yakni seperti yang terjadi pada tahun 1997, pada saat itu terjadi krisis ekonomi dan moneter, sehingga menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh aktifitas perekonomian masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa yang mengakibatkan tingkat kepercayaan kepada dunia perbankanpun semakin menurun.
Krisis perbankan telah menunjukkan perlunya perbaikan ketentuan yang mengatur lembaga keuangan sekaligus memunculkan wacana dan kebijakan pentingnya mengembangkan alternatif investasi. Implementasi dari alternatif ini adalah dikembangkannya kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamallah secara Islam. Bank syariah dalam operasinya tidak didasarkan atas metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil yang terbukti mampu bertahan pada saat krisis finansial terjadi.
Salah satu perbankan syariah yang ada di Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri yang secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999. Bank syarriah mandiri hadir ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam, mulai dari produk layanan maupun produk jasa yang ditawarkan kepada masyarakat yang senantiasa berupaya memberikan yang terbaik kepada seluruh stakeholders.


A. Sejarah Berdirinya Bank Syariah Mandiri
       Latar belakang didirikannya Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah dengan adanya krisis moneter dan ekonomi pada tahun 1997 tepatnya bulan Juli krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didorong oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah yang menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merekonstruksi dan merekapitalisasi sebagian bank Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut telah memungkinkan baik beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang syariah.
PT. Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT. Bank Dagang Negara dan PT. Mandiri Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997-1999 dengan berbagai cara dari langkahlangkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.
Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, bank Daya, Bank Exim dan Bapindo) ke dalam PT. Bank Mandiri pada tanggal 31 Juli 1999 rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah dengan nama Bank Syariah Sakinah diambil alih oleh PT. Bank Mandiri (persero).
PT. Bank Mandiri (persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT. Bank Susila Bakti menjadi bank syariah dengan keinginan PT. Bank Mandiri (persero) untuk membuka bank syariah, langkah awalnya adalah merubah anggaran dasar tentang nama Bank Susilo Bakti menjadi menjadi PT Bank Syariah Sakinah berdasarkan Notaris Ny. Machrani M. S, S.H, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999 kemudian melalui Akta No 23 tanggal 8 September 1999 notaris, nama PT. Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah menjadi PT. Bank Syariah Mandiri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999 Bank Indonesia melalui surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No.1/24/KEP.BI/1999 telah memberikan perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berupa prinsip syariah kepada PT Bank Susila Bakti selanjutnya dengan surat keputusan deputi Gubernur Bank Indonesia No.1/1/KEP.Dir, pada tanggal 25 Oktober 1999 Bank Indonesia telah menyetujui Bank Susila Bakti menjadi Bank Syariah Mandiri (BSM), pada tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kelahiran Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan buah usaha dari para perintis Bank Syariah di PT. Bank Susila Bakti dan menejemen PT. Bank Mandiri (persero) memandang pentingnya kehadiran Bank Syariah di lingkungan PT. Mandiri (persero). Bank Syariah Mandiri (BSM) hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya.

B. Visi Dan Misi Bank Syariah Mandiri
                                   Visi
“Menjadi bank syariah terpercaya pilihan mitra usaha.”
                                   Misi
1. Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan.
2. Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM.
3. Merekrut dan mengembangkan pegawai professional dalam lingkungan kerja yang sehat.
4. Mengembangkan nilai-nilai syariah universal.
5. Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar
6. perbankan yang sehat.

C. Setruktur Organisasi Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Metro

       Gambarnya bikin sendiri ya.............!!!!!

Gambar di atas merupakan struktur organisasi BSM Cabang Pembantu Metro. Sedangkan Bank Syariah Mandiri terdiri atas BSM Pusat, BSM Kantor Cabang, BSM Kantor Cabang Pembantu, dan BSM Unit. Semua produk dan layanan yang diberikan sama antara BSM Pusat, BSM Cabang, BSM Cabang Pembantu dan BSM Unit. Yang membedakan hanyalah tingkat kewenangan dalam memberikan keputusan. Adapun tugas-tugas yang dilakukan oleh bagian-bagian pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Metro diantaranya:

1. Kepala Cabang
a. Mengkoordinasi dan menetapkan rencana kerja tahunan Capem/UPS, agar selaras dengan visi, misi dan strategi BSM.
b. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana kerja Capem/UPS untuk memastikan tercapainya target Capem/UPS yang telah ditetapkan, secara tepat waktu.
c. Menetapkan kebutuhan dan strategi pengembangan SDI di Capem/UPS, untuk memastikan jumlah dan kualifikasi SDI sesuai dengan strategi Bank.
d. Melakukan analisa SWOT terhadp kondisi Capem/UPS setiap bulan dalam rangka menetapkan posisi Capem/UPS terhadap posisi pesaing di wilayah kerja setempat.
e. Menilai, memutuskan, dan melegalisasi kegiatan non operasional Capem/UPS.
f. Mengkoordinasikan seluruh sarana dan kegiatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan disepakati sejalan dengan visi, misi, dan Sasaran Kegiatan Kerja.

2. Operational Officer
a. Membuat rencana kerja mingguan/bulanan di bagiannya, untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana kerja Capem.
b. Mengkoordinasikan dan menetapkan serta mengevaluasi target kerja seluruh pegawai bawahan langsu
c. Melakukan supervisi terhadap proses pekerjaan dibawah koordinasinya, untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan rencana/target kerja dan SOP yang berlaku.
d. Membuat dan mengkaji pelaksanaan rencana kerja bagiannya untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan atasan.
e. Mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan Bawahan, agar memenuhi persyaratan minimum jabatan sehingga dapat melakukan pekerjaannya sesuai standard dan SOP.
f. Mengkaji dan mengusulkan permintaan barang atau peralatan kerja, untuk memastikan penggunaan yang paling efektif terhadap seluruh barang dan peralatan kerja.

3. Analis Officer, Micro Account Officer, Officer Gadai
a. Secara terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan/pemahaman produk-produk Bank Syariah Mandiri dan tatacara pelayanannya termasuk
syarat-syarat dari masing-masing jenis produk.
b. Melaksanakan pengumpulan data/informasi mengenai perkembangan ekonomi, pembangunan, dan dunia usaha setempat untuk dijadikan indikator pengembangan usaha Capem.
c. Mengimplementasikan budaya kerja BSM.
d. Menjaga sikap sesuai Code of Conduct BSM.
e. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan atasan

4. Admin Pembiayaan / Back Office Micro
a. Penginputan data nasabah pembiayaan dan melakukan BI cheking
b. Monitoring jadwal pembayaran / pelunasan nasabah
c. Menyimpan berkas pembiayaan
d. Pengurusan Perpanjangan BPKB dan pengajuan asuransi 

5. Back Office / SDI Umum
a. Mengurus kepegawaian dan pemeliharaan kantor
b. Rekrutmen karyawan
c. Melaksanakan transfer non tunai, kliring dan RTGS
d. Membuat Laporan bulanan

6. Custemer Services
a. Memberikan penjelasan ke nasabah tentang produk, syarat dan tatacaranya
b. Melayani pembukaan rekening giro dan tabungan.
c. Melayani permintaan nasabah untuk melakukan pemblokiran
d. Melayani permintaan buku cek / bilyet giro

7. Teller
a. Menerima setoran tunai dan nontunai
b. Melakukan pembayaran
c. Mengambil/menyetor uang dari /ke Bank Indonesia, Kantor Pusat, Cabang lain atau tempat lainsesuai penugasan
d. Mengamankan dan menyimpan uang tunai, surat berharga dan membuat laporan sesuai dengan bidangnya

8. PMS, PMM dan Pelaksana Gadai
a. Memasarkan produk
b. Pemberkasan/kelengkapan data yang diminta dan penilaian kelayakan
c. Melakuakan akad pembiayaan
d. Maintenance / montoring nasabah

D. Nilai – Nilai Perusahaan
1. Excellence: Berupaya mencapai kesempurnaan melalui perbaikan yang terpadu dan berkesinambungan.
1. Teamwork: Mengembangkan lingkungan kerja yang saling bersinergi.
2. Humanity: Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan religius.
3. Integrity: Menaati kode etik profesi dan berpikir serta berperilaku terpuji.
4. Customer Focus: Memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan untuk menjadikan Bank Syariah Mandiri sebagai mitra yang terpercaya dan menguntungkan.

E. Prinsip Operasi Bank Syariah Mandiri (BSM)
Bank Syariah Mandiri (BSM) menganut prinsip-prinsip operasi sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan mengambil margin keuntungan yang disepakati bersama.
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah Mandiri (BSM) menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha, hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana. Nasabah pengguna dana maupun bank. Bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
c. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas menejemen bank.
d. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan


BAB II
PEMBAHASAN

A. Prinsip –Prinsip Lembaga Keuangan Syari’ah dengan lembaga keuangan Konvensional
Ada perbedaan yang mendasar antara prinsip keuanga syari’ah dengan konvensional, perbedaaan tersebut dapat kita lihat pada table dibwah ini :

BANK SYARIAH                                                                             BANK KONVENSIONAL
Berinvestasi pada usaha yang halal                                              Sistem bunga
Atas dasar bagi hasil, margin, keuntungan dan fee                      Bebas nilai
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha       Besarannya tetap
Profit dan falah oriented                                                                      Profit oriented
Pola hubungan kemitraan                                                                    Hubungan debitur – kreditur
Ada dewan pengawas syariah                                                             Tidak ada lembaga sejenis


Bakn Syariah Mandiri merupakan Bank Mandiri ( Bank Konvensional) yang membuka usaha syariah. Walaupun seperti itu kebijakan antara BSM dan Bank Mandiri berbeda. Perbedaan tersebut diantaranya:
1. Bank Syariah Mandiri menggunakan prinsip bagi hasil sedangkan Bank Mandiiri menggunakan prinsip bunga.
2. Bank Syariah Mandiri hanya menyalurkan dana pada sektor real sedangkan Bank mandiri menyalurkan dana pada semua sektor.
3. Produk-produk Bank Syariah Mandiri harus sesuai dengan prinsip syariah sedangkan Bank Mandiri bebas.
4. Pada Bank Syariah Mandiri adanya pengelolaan dana Zakat, Infak, Sadhakah sedangkan pada Bank Mandiri tidak ada.

Perbedaan konsep perbankan syariah dengan bank konvensional antara Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri dari sistem bagi hasil dan sistem bunga adalah sebagai berikut:

SISTEM BAGI HASIL
1 Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2 Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3 Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan, tergantung kepada kinerja usaha
4 Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan jika mengalami kerugian maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
5 Tidak ada agama yang meraguka eksistensi bagi hasil

SITEM BUNGA
1. Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
2. Besarnya presentase berdasar- kan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa Pertimbangan apakah proyek yang dijalankan nasabah itu untung atau rugi
4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
5. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama

B. Produk Layanan dan Mekanisme Pelayanan
Pada Bank Syariah Mandiri mempunyai produk yang beragam sehingga perlu adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi produk-produk yang ditawarkan kepada nasabah. DPS pada Bank Syariah Mandiri ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk layanan BSM terbagi atas tiga segmentasi diantaranya adalah :

a. Produk Layanan Simpanan
1. Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
2. Tabungan Berencana BSM adalah tabungan berjangka yang dengan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian bagi penabung untuk memperoleh dananya sesuai target pada waktu yang diinginkan.
3. Tabungan Simpatik BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip wadiah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
4. Tabungan Mabrur BSM adalah tabungan yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan ibadah haji & umrah.
5. Tabungan BSM Dollar adalah tabungan dalam mata uang Dollar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM dengan menggunakan slip penarikan.
6. Tabungan BSM Investa Cendekia (TIC) adalah tabungan berjangka yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan keuangan, khususnya perencanaan dana pendidikan bagi putra/putri.
7. Deposito BSM adalah produk investasi berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
8. Deposito BSM Valas adalah produk investasi berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam bentuk valuta asing.
9. Giro BSM adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat perintah bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah.
10. Giro BSM Valas adalah simpanan dalam mata uang dollar Amerika yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan prinsip wadiah yad ad-dhamanah.
11. Giro BSM Singapore Dollar adalah simpanan dalam mata uang dollar Singapore yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah.
12. Giro BSM Euro adalah simpanan dalam mata uang Euro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah.
13. Obligasi Bank Syariah Mandiri adalah surat berharga jangka panjang berdasar prinsip syariah yang mewajibkan Emiten (Bank Syariah Mandiri untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil / Kupon dan membayar kembali
Dana Obligasi Syariah pada saat jatuh tempo.
14. Tabungan Perusahaan adalah Tabungan yang hanya berfungsi untuk menampung kelebihan dana rekening giro yang dimiliki Institusi / Perusahaan berbadan hukum dengan menggunakan fasilitas autosave.
Dari produk layanan simpanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri, dana yang terkumpul dikelola secara langsung yaitu dana simpanan nasabah dikelola oleh pihak BSM sendiri dengan cara penyaluran kepada nasabah pembiayaan. 

b. Produk Layanan Pembiayaan
1. Pembiayaan Mudharabah BSM yaitu Pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditangung bank dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
2. Pembiayaan Musyarakah BSM yaitu Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
3. Pembiayaan Murabahah BSM yaitu Pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah.
4. Pembiayaan Talangan Haji BSM adalah pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
5. Pembiayaan Istishna BSM adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang (obyek istishna).
6. Pembiayaan dengan Skema IMBT (Ijarah Muntahiyah Bittamliik) adalah fasilitas pembiayaan dengan skema sewa atas suatu obyek sewa antara Bank dan Nasabah dalam periode yang ditentukan yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan nasabah.
7. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet adalah penyaluran dana Mudharabah Muqayyadah dimana Bank bertindak sebagai agen, sehingga Bank tidak menanggung risiko.
8. BSM Customer Network Financing adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah untuk pembelian persediaan / inventory barang dari Rekanan yang menjalin kerjasama dengan Bank.
9. Pembiayaan Resi Gudang BSM adalah pembiayaan transaksi komersial dari suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas dengan jaminan utama berupa komoditas/produk yang dibiayai.
10. PKPA adalah penyaluran pembiayaan kepada koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan kepada koperasi karyawan.
11. Pembiayaan Edukasi BSM adalah Pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan akad ijarah.
12. BSM Implan adalah Pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan/anggota Kopkar yang pengajuannya dilakukan secara massal (kolektif).
13. Pembiayaan Dana Berputar adalah Pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
14. Pembiayaan Pemilikan Rumah (Griya BSM) adalah untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
15. Pembiayaan Pemilikan Rumah (Griya BSM Optima) adalah pembiayaan pemilikan rumah dengan tambahan benefit berupa adanya fasilitas pembiayaan tambahan.
16. Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah Bersubsidi adalah Pembiayaan untuk pemilikan/pembelian rumah sederhana sehat yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan subsidi uang muka dari pemerintah.
17. Pembiayaan Umrah adalah Pembiayaan yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umroh, seperti untuk tiket, akomodasi, dan persiapan biaya umroh lainnya dengan akad ijarah.
18. Pembiayaan Griya BSM DP 0% adalah Pembiayaan Griya BSM tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah, dimana nilai pembiayaan adalah sebesar 100% dari harga taksasi rumah.
19. Pembiayaan dengan Agunan Investasi Terikat Syariah Mandiri adalah Pembiayaan dengan agunan berupa dana investasi (cash collateral) dimana pemilik dana (investor) memberikan batasan kepada Bank mengenai tempat, cara dan objek investasinya.
20. Pembiayaan Kepada Pensiunan adalah Penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer kepada para pensiunan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan langsung uang pensiun yang diterima Bank setiap bulan (pensiun bulanan).
21. Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah Pemberian fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan yang memenuhi persyaratan Bank untuk pembelian barang modal baru atau peralatan baru penunjang kerja.
Pada dasarnya Bank Syariah Mandiri (BSM) menggunakan konsep syariah dengan mendasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta adanya tuntutan dari sebagian masyarakat muslim di Indonesia menganggap bahwa riba dianggap haram. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis, Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam pembagian hasil menggunakan metode bagi pendapatan atau biasa disebut revenue sharing.

c. Produk Jasa Layanan
1. BSM Card adalah sarana untuk melakukan transaksi penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATMBSM, ATMMandiri,
ATMBersama, maupun ATMBank Card.
2. Sentra Bayar BSM adalah layanan bank dalam menerima pembayaran tagihan pelanggan pada pihak ketiga (PLN,Telkom, Indosat, Telkomsel).
3. BSM Mobile Banking adalah layanan perbankan yang berbasis teknologi SMS telepon selular yang memberikan kemudahan untuk melakukan berbagai transaksi perbankan di semudah mengirim SMS.
4. BSM Net Banking adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan (ditentukan bank) melalui jaringan internet dengan sarana komputer.
5. BSM Mobile Banking GPRS adalah layanan perbankan yang berbasis teknologi GPRS telepon selular yang memberikan kemudahan untuk melakukan berbagai transaksi perbankan di mana saja, kapan saja.
6. PPBA (Pembayaran melalui menu PemindahBukuan di ATM) adalah layanan pembayaran institusi (lembaga pendidikan, asuransi, lembaga keuangan non bank) melalui menu pemindahbukuan di ATM.
7. BSM Pooling Fund (Cash Management) adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank yang memudahkan nasabah untuk mengatur atau mengelola dana di setiap rekening yang dimiliki nasabah secara otomatis sesuai keinginan nasabah.
8. Pertukaran Valas BSM adalah layanan pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dengan nasabah.
9. Bank Garansi BS adalah janji tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga, dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya.
10. BSM Electronic Payroll adalah pembayaran gaji karyawan institusi melalui teknologi terkini BSM secara mudah, aman dan fleksibel.
11. SKBDN BSM adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah yang mengikat Bank Syariah Mandir sebagai bank pembuka untuk membayar kepada penerima atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
12. BSM Letter of Credit adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah yang mengikat BSM sebagai bank pembuka untuk membayar kepada penerima atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
13. BSM SUHC (Saudi Umrah & Haj Card) adalah kartu prabayar dalam mata uang Saudi Arabiyan Riyal.
14. Transfer BSM Western Union adalah jasa pengiriman uang / penerimaan kiriman uang secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara (domestik).
15. Kliring BSM adalah penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank tertariknya berada dalam satu wilayah kliring.
16. Inkaso BSM adalah penagihan warkat bank lain di mana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikredit ke rekening nasabah.
17. BSM Intercity Clearing adalah jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima dana hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesokan harinya.
18. BSM RTGS (Real Time Gross Settlement) adalah jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time.
19. Transfer Dalam Kota (LLG) adalah jasa pemindahan dana antar bank dalam satu wilayah kliring lokal.
20. Transfer Valas BSM terdiri dari Transfer ke luar yaitu pengiriman valas dari nasabah BSM ke nasabah bank lain baik dalam maupun luar negeri dan Transfer masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah baik lain baik dalam maupun luar negeri ke nasabah BSM.
21. Transfer DUIT adalah jasa pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia, Saat ini BSM bekerjasama dengan Merchantrade Asia (MTA) Malaysia.
22. Pajak Online BSM adalah layanan kepada wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak (bukan dalam rangka pembayaran pajak import) secara otomatis dengan mendebet rekening atau secara tunai.
23. Pajak Impor BSM adalah Layanan kepada importir untuk membayar pajak barang dalam rangka impor secara on-line sebagai syarat untuk mengeluarkan barangnya dari gudang kantor bea dan cukai.
24. Referensi Bank BSM adalah surat Keterangan yang diterbitkan oleh BSM atas dasar permintaan dari nasabah untuk tujuan tertentu.
25. BSM Standing Order adalah fasilitas kemudahan yang diberikan Bank Syariah Mandiri kepada nasabah yang dalam transaksi financialnya harus memindahkan dari suatu rekening ke rekening lainnya secara berulang-ulang.
26. BSM Autosave adalah layanan pemindahbukuan otomatis antar rekening giro dan rekening tabungan dengan memelihara saldo tertentu.
27. Reksadana Mandiri Investa Syariah Berimbang adalah reksadana campuran (Mix Fund/Balanced Fund) berbasis instrumen pasar uang, pasar obligasi dan pasar saham dengan ketentuan investasi sesuai Syariah.
28. Reksadana Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRA Syariah) adalah reksadana syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).
29. Bancassurance BSM adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk Bank dan Asuransi atau produk asuransi pada kantor layanan bank.
30. Layanan Penerimaan Pembayaran Premi Asuransi Takaful adalah layanan yang memberi kemudahan bagi polis Asuransi Takaful untuk melakukan pmbayaran preminya di setiap delivery channel yang BSM
31. BSM Sistem Pembayaran Off Line adalah sistem pembayaran BSM secara off line yang dapat digunakan oleh institusi yang memiliki pelanggan yang banyak untuk melakukan pembayaran dari pelanggan institusi di seluruh konter BSM.

d. Mekanisme pembiayaan
1. Tahap Solisitas
Pada tahap ini yang dilakukan adalah pihak bank melakukan survey tentang kondisi atau potensi ataupun usaha daerah yang mampu dijangkau oleh cabang yang dilakukan oleh Menejer Operasi, kemudian hasil survey tersebut dituangkan dalam bentuk laporan hasil survey. 

2. Tahap Permohonan
Pada tahap ini calon nasabah mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada Marketing Officer dengan dilampiri:
a. Apabila pemohon adalah Badan Usaha (BU)
1) Foto copy akta pendirian notaries;
2) Foto copy legalitas usaha;
3) Foto copy identitas diri pengurus;
4) Laporan keuangan;
5) Perencanaan usaha kedepan;
6) Foto copy bukti pemilikan jaminan.
b. Apabila pemohon adalah perorangan
1) Foto copy legalitas usaha;
2) Foto copy identitas diri & istri/suami, kartu keluarga;
3) copy dokumen agunan;
4) bukti pembayaran PBB dan Rek. Listrik .

3. Tahap Investigasi
Pada tahapan ini dilakukan investigasi oleh pihak Bank untuk meneliti kelayakan calon nasabah. Investigasi yang dilakukan antara lain:
a) Pemeriksaan kebenaran/kewajaran surat permohonan pembiayaan dan lampirannya dengan mencocokan dengan yang aslinya.
b) Wawancara terhadap calon nasabah untuk meyakinkan kebenaran / kewajaran data lampiran surat permohonan pembiayaan dan mengumpulkan informasi lain yang terkait dengan calon nasabah.
c) Melakukan Bank Cheking
d) Pemeriksaan setempat termasuk pemeriksaan jaminan. 

4. Tahap Analisa
Pada tahap analisa Analis Officer melakukan analisa terhadap permohonan pembiayaan. Analisa secara detail terhadap kelayakan calon nasabah dan kelayakan usaha nasabah antara lain meliputi:
a. Analisa aspek 5C (charakter, capacity, capital, condition dan collateral) dan analisa 7A (Aspek yuridis, manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, social ekonomi, agunan).
b. Menghitung kewajaran besarnya pembiayaan dikaitkan dengan volume usaha nasabah.
c. Menghitung nisbah bagi hasil/ menetapkan margin.
d. Analisa risiko dan mitigasi.
e. Membuat kesimpulan dan rekomendasi termasuk menetapkan persyaratan pembiayaan.
f. Membuat usulan pembiayaan.
g. Mengisi formulir “keputusan komite pembiayaan”.

5. Tahap Persetujuan
Pada tahapan ini Analis Officer membuat SP3 (surat permohonan pembiayaan) yang akan dicek oleh Manajer Pemasaran untuk kemudian dicek oleh pimpinan cabang untuk ditandatangani untuk diserahkan kepada nasabah melalui Marketing Officer. Kemudian pihak bank mengirimkan SP3 (surat permohonan pembiayaan) kepada calon nasabah untuk ditandatangani diatas materai yang cukup kemudian dikembalikan kepada bank disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan termasuk bukti asli pemilikan jaminan utama atau tambahan. Setelah pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) menerima dokumen dari nasabah, bank segera membuat check list penerimaan dokumen untuk pembuatan akad (kontrak) pembiayaan dan surat sanggup.

6. Tahap Pencairan
Pada tahapan ini calon nasabah mengajukan permohonan pencairan pembiayaan kemudian dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pihak bank antara lain mengenai kelengkapan pemenuhan persyaratan pembiayaan yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam akad maupun SP3 (surat permohonan pembiayaan).
Langkah selanjutnya adalah bahwa pimpinan cabang menerima dokumen-dokumen dari Manajer Operasi dan melakukan pengecekan untuk memutuskan dicairkan atau ditunda apabila disetujui maka Analis Officer membuat Customer facility dan memo pencairan untuk disahkan oleh Manajer Pemasaran dan diserahkan kepada customer service untuk diinput, setelah dicek manajer pemasaran kemudian diserahkan kepada administrasi pembiayaan. Seteleh administrasi pembiayaan meyakini bahwa memo pencairan dan customer facility itu sah maka dilakukan pencairan, memo diserahkan kepada manajer operasi untuk dilakuan otorisasi dengan membubuhkan “ACC” dan paraf pada memo pencairan dan diserahkan kembali pada administrasi pembiayaan.

7. Tahap Monitoring
Pada tahapan monitoring dibagi dalam beberapa tahap, diantaranya:
a. Monitoring / pembinaan nasabah khusus, pada tahap ini dilakukan dengan cara terlebih dahulu mengklasifikasikan nasabah yang perlu mendapatkan pembinaan.
b. Monitoring angsuran/pembiayaan akan jatuh tempo, pada tahap ini pihak bank akan membuat daftar angsuran pembiayaan yang akan jatuh tempo pada 7 (tujuh) hari yang akan datang, sedangkan terhadap nasabah yang dalam 3 (tiga) bulan pernah menunggak angsuran/kewajiban untuk diingatkan agar nasabah yang bersangkutan menyediakan dananya.
c. Monitoring angsuran jatuh tempo, pada tahap ini pihak bank mencetak daftar angsuran jatuh tempo untuk dilakukan proses penagihan. Penagihan dilakukan dalam tiga tahap yang pertama lewat telepon kemudian lewat surat dan yang terakhir dilakukan secara langsung dengan mendatangi nasabah.
d. Monitoring kolektibilitas pembiayaan, yakni setiap awal bulan dilakukan kolektibilitas berikut lampiran berupa daftar nasabah yang memiliki kolektibilitas tidak lancar kemudian disampaikan kepada pimpinan cabang untuk mendapatkan keputusan.
e. Monitoring asuransi, Pada tahap ini ada beberapa hal yang dilakukan pihak bank antara lain melakukan monitoring polis asuransi khususnya pada polis yang akan jatuh tempo untuk dilakukan perpanjangan asuransi.

8. Tahap Pembayaran Angsuran/Pelunasan
Pada tahapan ini dimulai dari Teller yang menerima setoran dana untuk kredit rekening, dalam hal pembayaran/pelunasan dapat dilakukan dengan cara pembayaran berupa setoran tunai dan pembayaran setoran berupa setoran warkat (cek/bilyet giro) atau surat berharga lainnya. Selanjutnya adalah melakukan pendebetan rekening (dana) untuk bembayaran angsuran.

C. Akad (Transaksi ) Bank Syariah Mandiri
Akad dalam islam merupakan ikatan atapun perjanjian antara dua orang atau lebih yang melakukan perikatan. Didalam akad pada bank syariah mandiri terdapat beberapa bagian diantaranya adalah :
1. Definisi dari pembiayaan, dan lain- lain yang berhubungan dengan pembiayaan.
2. Penggunaan dari pembiayaan, yang dalam hal ini pembiayaan tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) itu sendiri.
3. jangka waktu dari perjanjian pembiayaan dari mulai Akad pembiayaan ditandatangani sampai dengan waktu yang ditentukan bersama antara pihak Bank dengan Nasabah
4. penarikan pembiayaan, yaitu pengizinan nasabah menarik Pembiayaan, setelah nasabah memenuhi seluruh prasyarat.
5. Tempat Pembayaran, pembayaran dilakukan di tempat kantor atau tempat lain serta pembayaran melalui rekening
6. Biaya, Potongan dan Pajak mengenai biaya, potongan, dan pajak diatur oleh undang-undang yang dibayar oleh nasabah
7. Jaminan, dilakukan untuk menjamin tertibnya pembayaran pelunasan Pembiayaan dan Margin Keuntungan tepat pada waktunya.
8. Cidera Janji, penuntutan seluruh pembayaran hutang seketika akibat hal yang ditentukan oleh bank dalam akad.
9. Penjualan barang jaminan akibat cidera janji yang dilakukan oleh nasabah
10. Pengakuan dan jaminan yang telah dilakukan oleh nasabah dalam akad
11. Beban Asuransi diatanggung oleh nasabah
12. Prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi persengketaan antara nasabah dan Bank

D. Analisis Hasil Observasi
Bank Syariah Mandiri ( BSM ) memiliki banyaknya produk – produk yang sangat beragam, hal tersebut bertujuan dalam meberikan pelayanan yang terbaik terhadap nasabahnya, tetapi tidak hanya itu saja Bank Syariah Mandiri tetap mengedepankan konsep syariah islam, berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis berpendapat bahwa bank syariah mandiri telah menjalankan konsep syariah islam yaitu ditunjukkan dengan menyalurkan dana malalui prinsip jual beli, prinsip sewa menyewa, prinsip pinjam meminjam dan prinsip bagi hasil, prinsip bagi hasil tersebut terdiri dari mudharabah dan musyarakah.
Dalam penerapan manajemennya Bank syariah mandiri dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan aspek 5C (charaket, capacity, capital, condition dan collateral ) yaitu dengan melihat bagaimana karakter nasabah, kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah, kemampuan untuk membayar, kondisi perekonomian serta meminta jaminan dan juga memperhatikan aspek lain yang saling berkaitan, hal tersebut dilakuan oleh pihak bank syariah mandiri sebagai suatu keharusan yang merupakan salah satu prinsip suatu bank adalah prinsip kehati-hatian, sehingga dapat meminimalisirkan tingkat pembiayaan bermasalah. Pada dasarnya dengan adanya jaminan tersebut dimaksudkan untuk lebih membuat nasabah berhati-hati dalam menggunakan dana pembiayaan karena Bank Syariah Mandiri (BSM) hanya menjalankan amanah dari para nasabah yang telah menitipkan dananya pada bank syariah mandiri.
Kegiatan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Metro tidak jauh berbeda dengan kegiatan Bank Syariah Mandiri (BSM) pusat, salah satunya adalah adanya pemberian pembiayaan. Prosedur pengajuan pembiayaan dimulai dari permohonan pembiayaan secara tertulis kemudian pihak bank akan memeriksa perrmohonan untuk kemudian diputuskan. Berdasarkan hasil observasi , penulis berpendapat bahwa dari ketujuh tahapan prosedur permohonan pembiayaan menggambarkan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Metro sangtlah berhati-hati dalam memberikan persetujuan pembiayaan.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil observasi yang dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pruduk dalam Bank Syariah Mandiri menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, murabbahah, wadiah, ijarah, rahn, dan qard
2. Prosedur pembiayaan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu, tahap solisitas dan permohonan, tahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap pencairan, tahap monitoring, tahap angsuran/pelunasan.
3. Penerapan aspek 5C (charakter, capacity, capital, condition dan collateral) dan analisa 7A (Aspek yuridis, manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, social ekonomi, agunan) menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri sangatlah berhati-hati dalam pemberian pembiayaan kepada nasabahnya.

B. Saran
1. Awali setiap pekerjaan dengan tulus dan ikhlas
2. Layani nasabah dengan 5 S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun)
3. Pemahaman dari masyarakat yang kurang tentang pembiayaan di Bank Syariah Mandiri sehinggga diperlukan sosialisasi yang lebih intens dari pihak Bank Syariah Mandiri dengan segala kemudahan prosedurnya.

1 comments:

BOLEH COPY PASTE ASAL HANYA SEBAGAI REFERENSI untuk yang mau klik iklan juga dipersilahkan..

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More